Jember- Sering kali kita melihat seseorang yang sedang kelaparan berlebihan dalam mengambil makanan, namun saat sudah kenyang dan merasa tidak mampu menghabiskan, ia membuang sisa makanannya. Lantas, apakah perilaku seperti ini diperbolehkan?
Secara biologis, keinginan mengambil makanan dalam porsi besar saat sedang lapar dipicu oleh meningkatnya hormon lapar (Ghrelin), sehingga otak mendapat sinyal darurat yang membuat manusia mencari makanan sebanyak mungkin. Namun, hal tersebut dapat tergolong berlebihan apabila meninggalkan sisa makanan. Menurut perspektif Islam, membuang makanan hukumnya haram, karena selain tidak mensyukuri nikmat Allah, perbuatan tersebut juga termasuk bentuk menyia-nyiakan harta. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قيلَ وقالَ، وإضَاعَةَ المَالِ، وكَثْرَةَ السُّؤَالِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah membenci kalian pada tiga perkara: qila wa qala (menukil kabar yang belum jelas), menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak bertanya” (HR. Imam Bukhari)
Dari hadist tersebut diketahui bahwa menyia-nyiakan harta termasuk perbuatan yang sangat dibenci Allah SWT sehingga patut untuk dihindari.
Di sisi lain, perbuatan membuang makanan disebut sebagai “tabdzir”, yang artinya pemborosan atau penghamburan. Hal ini dilarang oleh Allah SWT karena termasuk perbuatan setan yang mencerminkan kekufuran terhadap nikmat-Nya. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ayat suci Al-Qur’an.
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا•اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْن وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Artinya: “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’: 26-27)
Di Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember, santri dibiasakan untuk hidup sederhana. Mereka diajak untuk bercermin pada saudara-saudara yang tidak bisa makan, supaya mereka belajar mensyukuri nikmat Allah SWT. Setiap manusia memiliki rezeki yang berbeda-beda, ada yang di atas dan ada pula yang di bawah. Janganlah sekali-kali kita melihat ke atas sehingga kita merasa iri, tapi lihatlah ke bawah maka kita akan bersyukur. Semoga dengan adanya nilai kesederhanaan, santri dapat terhindar dari sikap kekufuran terutama tidak membuang-buang makanan. (Al/Qr)
Referensi:
Fauzan, Prasetia. 2021.
Hukum Tabdzir: Membuang-buang Makanan. www.republika.id.com. Diakses pada: 10/02/2026 pukul 19.00
dr. Fensynthia, Gracia. 2025. Hormon Ghrelin, Hormon Pengontrol Rasa Lapar. www.alodokter.com. Diakses pada: 10/02/2026 pukul 19.30









