Jember- “Allah mensyariatkan umat manusia supaya melaksanakan pernikahan dan melarang keras perbuatan zina.” (Q.S. Al-Isra:32).
Zina adalah dosa besar yang dapat mendatangkan siksa yang amat pedih bagi pelakunya. Terdapat dua zina yaitu zina besar dan zina kecil . Dimana dapat menjadi sarana menuju zina besar. Hukuman bagi pelaku Zina dapat dibedakan berdasarkan jenisnya. Menurut Hadits Riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit yang berbunyi:
Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.”
Orang Menikah
Balasan yang akan didapat bagi orang yang telah menikah akan tetapi melakukan perbuatan zina adalah dirajam atau dilempari batu sampai meninggal.
Orang Belum Menikah
Sedangkan bagi pezina yang belum menikah adalah mendapatkan cambukan 100 kali bahkan diasingkan selama 1 tahun. Dengan garis besar para pelaku berakal, baligh, dan terdapat saksi.
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Jenis zina
- Zina Mata
Terjadinya zina mata ketika seseorang memandang lawan jenis dengan mengaitkan syahwat atau nafsu. Rasulullah SAW telah mengibaratkan zina tersebut bagaikan anak panah beracun.
“Pandangan mata adalah laksana anak panah beracun di antara beberapa anak panah iblis,” (HR Hakim dan Ath-Thabrani).
2. Zina Hati
Datangnya salah satu jenis zina ini dikarenakan seseorang berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang, bahagia dan melibatkan nafsu. Tidak sedikit orang yang gagal mengartikan cinta dalam diam. Pasalnya fisik memang tidak bermaksiat akan tetapi dengan sengaja telah melakukan zina hati.
3. Zina Lisan
Terdapat penyebab terjadinya zina lisan yaitu suatu pembicaraan bertopik lawan jenis serta diikuti rasa senang.
4. Zina Tangan
Ternyata penyebab utama terjadinya zina tangan yaitu ketika seseorang memegang tubuh lawan jenis dengan sengaja disertai syahwat.
5. Zina Kaki
Terdapat salah satu zina selain yang telah dicantumkan diatas. Zina tersebut adalah zina kaki. Zina kaki terjadi jika seseorang melangkahkan kakinya untuk menuju ke tempat perzinaan. Walaupun hanya satu langkah.
Pada zaman sekarang banyak orang yang menginginkan kesenangan duniawi saja tanpa memperdulikan akibat dari perbuatan tersebut. Khususnya para remaja. Kehidupan mereka hanyalah menghabiskan waktu dengan bersenang-senang dan berfoya-foya. Salah satunya adalah seks bebas.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 berkaitan dengan kesehatan. Salah satu poin yang tercantum adalah penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.
Tentu sudah jelas undang-undang tersebut menuai banyak pro dan kontra. Dalam lingkup pandang kacamata lebih baik menekankan sarana edukasi dan pemahaman kesehatan serta larangan berzina bagi remaja. Hal tersebut dapat membuka gerbang penyalahgunaan dan kesalahpahaman masyarakat. Alhasil terjadilah seks bebas. Sehingga bertolak belakang dengan syariat-syariat agama. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Menuduh Tanpa Bukti
Kehati-hatian dalam pembuktian zina merupakan bentuk bahwa Islam sangat melarang keras merendahkan kehormatan dan martabat manusia. Sebab dapat mendatangkan berbagai permasalahan dari berbagai segi. Misalnya dari segi teologis termasuk dosa besar, sosiologi dapat menimbulkan kerenggangan dalam masyarakat, dan yang terakhir yuridis yakni rajam, dera serta pidana. Bagi penuduh yang tidak dapat mendatangkan bukti maka akan didera sebanyak 80 kali cambukan dan termasuk dalam golongan orang-orang fasik.
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang -menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S. An- Nur:4-5). (Rb/Qr)