Ijazah Madrasatul Mu’allimin / Mu’allimat Al Islamiyah (MMI / MMaI) telah mendapat persamaan dari Departemen Pendidikan Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25/C/Kep/MN/2005. Surat Keputusan Mendiknas Tersebut memberi pengakuan dan kebebasan kepada Pondok Pesantren Baitul Arqom Balung Jember untuk menyelenggarakan ujian bagi santri/santriwatinya secara mandiri tanpa mengikuti Ujian Nasional (UN).
Dan juga telah mendapat pengakuan statusnya sebagai Pondok Mu’adalah melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam KEMENAG RI Nomor : DJ.1/65/2013.
Namun, jauh hari sebelum memperoleh pengakuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, lulusan atau alumni Pondok Pesantren Baitul Arqom Balung Jember sudah diterima Perguruan di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.