Musyawarah Kerja: Program Kerja Baru Untuk Semangat Baru

0
553

Jember- Pada awal masa jabatan Organisasi Santriwati Baitul Arqom (OSBA) dan Koordinator Gerakan Pramuka tahun 2024-2025 Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember mengadakan Musyawarah Kerja. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5-7 Januari 2025 yang dihadiri oleh segenap guru dan santriwati Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember. Namun, sidang ini dibagi menjadi tiga sesi yakni:

  1. Sidang Pleno: Pembacaan program kerja OSBA/Koordinator lama, bertempat di gedung Hasan Al-Bana
  2. Sidang Komisi: Sidang yang merevisi, menambah, serta menghapus proker lama atas usulan para pengurus dan anggota OSBA/Koordinator, bertempat di kelas. 
  3. Sidang Paripurna: Sidang yang bertujuan untuk  menyepakati dan menerima musyawarah bersama yang telah dibahas dalam sidang komisi, bertempat di gedung Hasan Al-Bana 

Secara etimologi, kata “musyawarah” berasal dari bahasa Arab, yaitu kata syawara-tasy’uru-musyawarah atau syura. Di samping itu arti kata tersebut sebagai petunjuk, tanda, nasihat dan pertimbangan. Dalam artian sebuah kata kerja yang dibendakan atau masdar. Sehingga berarti saling memberi sebuah petunjuk, isyarat, pertimbangan. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai  keputusan atas penyelesaian masalah. Beberapa ahli menyatakan definisi yang berbeda, diantaranya adalah:

  1. Louis Ma’lou

Louis Ma’lou menyatakan syura atau musyawarah adalah majelis yang dibentuk untuk mendengarkan saran dan ide yang terorganisir dalam aturan. 

Baca Juga :  Laporan Penyembelihan Qurban Domba1442 H - 2021 M

2. Fokky Fuad Wsitaamadja

Musyawarah adalah upaya bersama untuk mencari jalan keluar dari suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama.

3. Abdul Hamdi Al-Hamdani

Musyawarah adalah kegiatan saling bertukar pendapat atau berunding terkait suatu masalah atau meminta pendapat dari berbagai pihak untuk mempertimbangkan dan memilih keputusan terbaik demi kemaslahatan bersama.

Musyawarah kerja merupakan kegiatan untuk merancang atau merangkai program keorganisasian selama satu tahun kedepan. Sedangkan tujuan dari Musyawarah kerja ini adalah:

  1. Sebagai wadah evaluasi dan identifikasi kinerja organisasi selama satu tahun
  2. Menciptakan sikap adil dan transparan dalam forum persidangan
  3. Menumbuhkan kemampuan untuk berpikir kritis dalam pengambilan keputusan
  4. Berdiskusi dan saling melengkapi tentang rancangan program kerja 
  5. Memberikan kesempatan dan peluang bagi anggota untuk menyanggah dan mengusulkan pendapat

Manfaat Musyawarah Kerja

  1. Melatih keberanian untuk mengemukakan pendapat
  2. Masalah dapat terselesaikan
  3. Hasil keputusan dapat menguntungkan semua pihak
  4. Hasil keputusan mengandung nilai keadilan
  5. Mencegah pertikaian
  6. Pengambilan kesimpulan yang benar

Tujuan Musyawarah Menurut Pandangan Islam

  1. Sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat 
  2. Mendapatkan suatu  pendapat setelah melalui analisis dari seluruh peserta
  3. Hasil musyawarah diambil demi kemaslahatan bersama
  4. Menyatukan berbagai pendapat menjadi satu
  5. Memperoleh hasil akhir yang adil 
Baca Juga :  Kerjasama Pondok Pesantren Baitul Arqom Balung Jember dengan Rahma Global Society Kuwait

Prinsip Musyawarah

  1. Bersumber dari sila ke-4 pancasila
  2. Keputusan harus dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
  3. Setiap peserta memiliki hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat
  4. Keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
  5. Hasil akhir dapat diperoleh melalui voting atau pemungutan suara

Ciri-ciri Musyawarah 

  1. Dilaksankanlebih dari dua orang
  2. Semua peserta memiliki kedudukan yang sama
  3. Seluruh peserta dalam forum musyawarah memiliki hak mengutarakan pendapat
  4. Tidak memaksakan pendapat
  5. Harus menghargai pendapat lain

Syarat Musyawarah 

  1. Agenda jelas 
  2. Pemimpin hanya terdapat satu
  3. Peserta mempunyai waktu yang sama untuk mengemukakan pendapat
  4. Pemimpin wajib mengambil keputusan dengan adil
  5. Hasil musyawarah wajib dilaksanakan sesuai keputusan 

Nilai Dasar Musyawarah

  1. Kebersamaan
  2. Persamaan hak
  3. Kebebasan mengemukakan pendapat
  4. Menghargai orang lain
  5. Tanggung jawab

Musyawarah dilaksanakan untuk mencapai kata mufakat. Oleh karena itu kebersamaan dan keadilan sangat dibutuhkan dalam kegiatan ini. Tak hanya itu, tanggung jawab pun juga diperlukan setelah mendapatkan hasil akhir. Harapannya setelah melalui musyawarah kerja ini para pengurus OSBA dan Koordinator semakin semangat dan terencana dalam menjalankan tugas dan amanah masing-masing. (Rb/*)

PENDAFTARAN SANTRI BARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here