Jember- Hari demi hari perkembangan teknologi semakin canggih. Maka segala sesuatu dapat diatasi menggunakan sarana digital. Sebagai contoh transaksi pembayaran. Metode pembayaran diawali dengan barter (tukar menukar barang) lalu menggunakan tunai bahkan saat ini berkembang menjadi non tunai. Misalnya cashless.
Cashless merupakan cara transaksi tanpa menggunakan uang tunai. Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember resmi menggunakan sistem pembayaran ini. Hal ini disambut hangat oleh para Santri dan Santriwati. Terbukti setelah kartu dibagikan kepada tiap individu, mereka berbondong-bondong untuk mencoba serta mengecek isi saldo e-money. Bagi setiap santri dan santriwati mendapatkan satu kartu dimana telah tercantum nama, foto, alamat, nomor whatsapp dan rekening pribadi per-individu.
Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember termasuk salah satu pesantren yang menerapkan financial technology. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya suatu sistem ini. Oleh karena itu, segala pembayaran seperti biaya pendidikan dan uang saku menggunakan payment ini. Selain itu para wali santri dan santriwati dapat mengawasi biaya pengeluaran anak melalui smartphone masing-masing.
Apabila diperhatikan lebih dalam fungsi dan cara transaksi e-money atau cashless mirip dengan kartu debit dan kartu kredit. Akan tetapi sisterm ini hanya untuk transaksi pembayaran. Selain itu hal ini dapat mengurangi biaya keamanan dan penarikan tunai dari bank. Terdapat dua cara pengisian saldo yaitu melalui bagian administrasi Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember dan transfer melalui bank BRI, BCA, Mandiri, Jatim, BNI, OVO, DANA, gopay, dll.
Berdasarkan metode penggunaan kartu ini. Apabila setiap santri dan santriwati ingin melakukan transaksi. Maka diwajibkan untuk membawa kartu masing-masing dan tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan kartu orang lain. Kemudian kartu akan ditempel pada USB card dan nominal pembayaran akan diakses melalui komputer dan laptop yang telah disediakan. Adapun keuntungan penggunaan cashless ini yakni:
- Transaksi lebih praktis, simple dan fleksibel
- Terhindar dari pencurian, uang palsu dan perampokan
- Terkontrolnya transaksi harian, bulanan maupun tahunan
- Proses transaksi lebih higienis kartena tidak bersentuhan dengan uang tunai
- Tidak perlu membawa uang tunai
- Meminimalisir pengeluaran
Jual beli sangat diperbolehkan dalam agama Islam. Bahkan Rasulullah SAW merupakan seorang pedagang. Maka hukum jual beli adalah mubah. Dengan berkembangnya era-digital, pada beberapa tahun ini marak sekali penggunaan e-money atau cashless. Adapun hukum penerapan sistem tersebut menurut pandangan syariah adalah halal dan boleh. Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan boleh dengan adanya ketentuan berikut:
- Saldo menurut jumlah uang yang disetor
- Jumlah nominal disetor secara elektronik dalam suatu media
- Jumlah saldo e-money tidak untuk dikelola pihak apapun
- Digunakan sebagai sarana transaksi
- Uang e-money adalah uang elektronik yang berdasarkan syariat agama
- Jumlah saldo disimpan secara elektronik serta dapat dipindahkan atau transfer dana
- Pengguna cashless merupakan pemilik kartu dan rekening
Setelah ditinjau lebih jauh. Ternyata penggunaan sistem ini tidak hanya menguntungkan penjual dan pembeli. Namun juga negara. Sebab cashless termasuk salah satu metode pembayaran yang dianjurkan oleh Bank Indonesia (BI). Pasalnya lebih efisien, cepat, serta minim resiko. Bahkan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin meningkat.
Berhubung dengan peningkatan perkembangan digital, sistem non tunai tersebut tidak hanya terdapat di minimarket, swalayan, pasar, maupun toko. Akan tetapi sudah masuk dan diterapkan di lingkungan pesantren. Dengan adanya cashless ini dapat memudahkan lembaga pesantren, santri dan santriwati serta wali tiap individu. Sebab meminimalisir uang tunai dan mempermudah pengawasan keuangan.
(RB/Qr)