Jember- Pada zaman dahulu kala, alat pembayaran masih belum tersedia, sehingga orang-orang yang hidup pada zaman tersebut melakukan transaksi dengan menggunakan sistem barter (tukar menukar barang). Namun seiring berjalannya waktu, teknologi berkembang semakin pesat. Hingga akhirnya muncul yang namanya uang sebagai alat atau syarat utama dalam melakukan jual beli.
Di samping itu, kegiatan jual beli menurut perspektif Islam memiliki adab dan etika tersendiri. Karena pada umumnya, seringkali kita jumpai orang-orang yang melakukan kecurangan di dalam kegiatan transaksi tersebut. Padahal, di dalam Hadist Riwayat Muslim telah dijelaskan:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku.” (HR Muslim).
Hadist ini menekankan bahwa segala bentuk kecurangan dalam segi apapun merupakan perbuatan yang sangat tercela dan akan menimbulkan dosa besar.
Jadi, untuk menghindari kecurangan dalam kegiatan transaksi, perlu bagi kita untuk mempelajari etika dan akhlak jual beli. Berikut beberapa penjelasannya:
1. Membiasakan jujur
Baik penjual maupun pembeli, harus senantiasa jujur dalam menginformasikan kondisi barang atau harga. Kemudian, dilarang untuk curang dalam segi timbangan, ataupun menyembunyikan kecacatan barang.
2. Menjaga amanah dengan baik
Hendaklah kita menepati janji apabila telah melakukan transaksi serta tidak mengubah kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli.
3. Bersikap adil
Tidak memanfaatkan kekurangan seseorang demi kepentingan pribadi dan memberi harga suatu barang sesuai dengan kondisinya.
4. Menyertai keridhoan bersama antara penjual dan pembeli
Kegiatan jual beli harus didasarkan keikhlasan tanpa rasa terpaksa. Seperti yang telah diterangkan dalam hadist yang berbunyi:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Artinya:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar saling ridha.” (HR. Ibnu Majah)
5. Dilarang riba atau gharar
Riba- tambahan yang mengakibatkan kerugian terhadap seseorang
Gharar- ketidakpastian dalam segi barang ataupun akad
6. Menghindari sumpah palsu (اليَمِينُ الْغَمُوس)
Tidak diperbolehkan menyatakan sumpah yang tujuannya hanya untuk meyakinkan seseorang.
7. Harus bersikap ramah
Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk bersikap ramah ketika berinteraksi dengan orang lain. Baik dalam berjualan, membeli, ataupun menagih hutang. Barangsiapa yang bersikap ramah, maka Rasulullah SAW akan senantiasa mendoakannya. Dalam hadist disebutkan:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
Artinya:
“Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang ramah (lapang) ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih hutang.” (HR. Bukhari)
Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember mengajarkan seluruh santri tentang tatacara beretika dan berakhlak lewat materi pelajaran Fiqh. Di mana para santri dididik untuk dapat menguasai etika yang baik serta akhlak yang mulia, kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-harinya. Termasuk etika dalam berjual beli, berpakaian, berkunjung ke rumah orang, dll. Harapannya, pondok pesantren dapat mencetak generasi yang berakhlak mulia dan mampu menyikapi kecanggihan teknologi masa kini. (Al/Qr)









