Jember– Salat adalah rukun Islam kedua dan kewajiban agama yang tidak boleh ditinggalkan, tidak bisa digantikan, dan tetap menjadi tanggungan setiap muslim. Namun, ada beberapa kondisi dimana seseorang tidak berdosa apabila shalatnya terlewat, yaitu:
– Gila
– Tidur
– Lupa
Shalat punya tahta yang tidak sama dengan ibadah lainnya. Seperti puasa Ramadhan misalnya, orang sakit boleh tidak berpuasa dan mengganti di hari lain saat dirasa tidak mampu. Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang memenuhi syarat kemampuan harta, jika tidak mampu maka tidak ada kewajiban atasnya. Begitu pun dengan haji, ibadah ini diwajibkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya.
Kewajiban shalat yang sangat istimewa ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 103.
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya:
“Sungguh salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Ayat ini menegaskan bahwa shalat memiliki kedudukan yang berbeda dengan ibadah lainnya. Ia terikat waktu serta wajib dikerjakan dalam kondisi apapun selama seseorang masih memiliki akal dan kesadaran. Sehingga kewajiban shalat tidak gugur bagi orang yang sakit, melainkan ia mendapat keringanan.
Berikut tata cara salat bagi orang yang sedang sakit.
1. Apabila seseorang mampu berdiri tanpa memperparah penyakitnya, maka ia dapat salat sebagaimana semestinya.
2. Apabila seseorang tidak mampu untuk berdiri maka boleh dengan duduk.
3. Apabila seseorang tidak mampu duduk, maka boleh dengan berbaring menyamping ke sisi kanan dan menghadap kiblat. Jika tidak mampu ke arah kiblat, maka boleh ke arah mana saja.
4. Apabila seseorang tidak mampu dengan berbaring miring, maka boleh dengan tidur telentang dengan mengangkat sedikit kepalanya dan kedua kaki menghadap kiblat. Namun, jika tidak mampu menghadapkan kakinya ke arah kiblat, maka boleh diarahkan kemana saja.
5. Bagi orang sakit, rukuk dan sujud tetap wajib dikerjakan. Jika tidak mampu, dapat melakukannya dengan isyarat kepala. Hendaknya isyarat sujud lebih rendah dari rukuk. Apabila hanya mampu untuk rukuk dan kesulitan ketika sujud, maka wajib rukuk sebagaimana mestinya lalu ber isyarat untuk sujud. Begitupun sebaliknya.
6. Apabila kondisinya sangat lemah sehingga tidak dapat menggerakkan anggota badannya, maka bisa dilakukan dengan isyarat mata. Mata dipejamkan sedikit ketika rukuk dan lebih dipejamkan ketika sujud.
7. Apabila tidak mampu dengan isyarat kepala dan mata, maka boleh dilakukan dalam hati. Artinya setiap gerakan dan bacaan mulai dari takbir hingga salam tetap dilakukan dengan membayangkan dalam hati.
8. Tetap mengerjakan shalat sesuai waktunya dan melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai kemampuan. Jika ada kesulitan, maka bisa menjama’ shalat baik, jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir.
9. Apabila harus bersafar untuk pengobatan misalnya ke luar negeri maka diperbolehkan untuk menqashar salat.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, terlihat bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi hamba-Nya. Tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk meninggalkan shalat karena sakit. Selama akal dan waktu shalat masih ada, maka hukumnya tetap wajib sesuai kemampuan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dengan tidak membebani hamba-Nya.
Pemahaman ini dibekalkan Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember kepada seluruh santri. Kebiasaan shalat berjamaah terkadang membuat santri merasa tidak enak jika harus meninggalkan shalat jamaah walaupun kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Maka dari itu, memahami Fikih shalat bagi orang sakit sangat penting agar mengerti bahwa Allah memberi keringanan bagi hamba-Nya sesuai kemampuannya.
Dengan demikian, shalat tetap menjadi ibadah wajib yang tidak dapat gugur hanya dengan sakit. Ketika kondisi badan tidak memungkinkan, yang berubah bukan kewajibannya, melainkan tata caranya agar umat Islam tetap terhubung dengan Sang Rabb dalam segala keadaan. Semoga Allah SWT menguatkan hati kita agar senantiasa menjaga shalat dalam kondisi apapun dan diberi keikhlasan serta kemudahan dalam beribadah. (Ns/Qr)
Referensi:
1. Asy-Syafrowi, Mahmud. 2011. Panduan Shalat Untuk Orang Sakit. Yogyakarta: Mutiara Media.









