Home Catatan Bolehkah Menunda Sholat? Ini Penjelasan dalam Islam

Bolehkah Menunda Sholat? Ini Penjelasan dalam Islam

0
409

Jember- Sholat merupakan ibadah wajib bagi setiap umat muslim. Selain sebagai kewajiban, sholat juga menjadi kebutuhan rohani karena mampu menenangkan hati. Secara umum, sholat terbagi menjadi dua, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah. Sholat fardhu dilaksanakan lima waktu yakni shubuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya’, yang masing-masing memiliki ketentuan waktu tersendiri. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang melaksanakan sholat tidak tepat pada waktunya? Mari kita simak penjelasan berikut.

Meninggalkan sholat tanpa adanya alasan atau uzur syar’i termasuk perbuatan dosa besar yang mengakibatkan kesesatan serta termasuk golongan orang yang menyia-nyiakan sholat, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

Artinya: “Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (Q.S. Maryam: 59)

Di samping itu, terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang menunda pelaksanaan sholat, sebagaimana dijelaskan dan diperkuat dalam hadist Nabi SAW, sehingga keterlambatan tersebut tidak termasuk dalam perbuatan dosa apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga :  Jihad Bukan Hanya Soal Perang

1. Menunda pelaksanaan sholat karena cuaca panas hanya berlaku untuk sholat dzuhur. Hukumnya sunnah dan tidak boleh sampai keluar waktu, yakni hingga masuk waktu ashar. Praktik ini disebut al-ibrād (الإبراد), yaitu mengakhirkan sholat dzuhur dari awal waktunya dengan tujuan menjaga kekhusyukan dalam beribadah.

إذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة، فإن شدة الحر من فيح جهنم (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Jika sangat panas, maka sejuklah (dinginkan) shalat (Dzuhur). Sesungguhnya panas yang sangat itu adalah dari nafas (panas) neraka jahanam”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Ketika sedang berpuasa, kita dianjurkan untuk menyegerakan berbuka, sehingga diperbolehkan menunda sholat maghrib sejenak.

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

3. Jika sedang lapar dan makanan sudah dihidangkan, disunnahkan menunda sholat agar ibadah lebih tenang. Begitu pula saat menahan buang air kecil atau besar, diperbolehkan menunda sholat sejenak agar dapat melaksanakannya dengan lebih khusyuk.

Baca Juga :  I'tikaf: Salah Satu Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Artinya: “Tidak sempurna shalat seseorang tatkala terhidangnya makanan, atau tatkala dia menahan kotoran (BAB dan BAK).” (HR. Muslim)

Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember sangat menjaga kedisiplinan sholat para santri dengan mewajibkan sholat berjama’ah tepat pada waktunya. Namun, bagi santri yang memiliki uzur, diperbolehkan tidak berjama’ah agar kekhusyukan tetap terjaga. Semoga kebiasaan ini terus menumbuhkan kedisiplinan, keikhlasan, dan kecintaan santri terhadap ibadah, utamanya shalat lima waktu yang wajib (Al/Qr).

PENDAFTARAN SANTRI BARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here