Jember- “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:60)
Polemik dalam hukum penggunaan jilbab menjadi isu yang sangat hangat di Indonesia pada belakangan ini. Terdapat kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah yang banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagian pendapat bahwa jilbab merupakan budaya arab juga kerap muncul dari pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan jilbab.
Jilbab merupakan bagian dari hijab yang menutupi kepala hingga badan. Menurut buku Wanita, Jilbab dan Akhlak oleh Halim Setiawan, seluruh anggota badan seorang wanita merupakan aurat kecuali wajah dan telapak tangannya. Sehingga hukum memakai jilbab bagi seorang wanita adalah wajib. Oleh karena itu, barang siapa yang sengaja mengumbar auratnya di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya. Maka akan mendapatkan dosa.
Wanita berjilbab merupakan bagian dari syariat Islam. Berbagai ketentuan wanita berjilbab sudah jelas telah diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Untuk itu, setiap muslimah hendaknya memperhatikan batasan syariat berkaitan dengan jilbab ini. Walaupun demikian, wanita berjilbab boleh menampakkan wajah dan telapak kakinya, sementara yang lainnya harus ditutupi baik menggunakan pakaian dan jilbab atau kerudung. Namun, pada kenyataannya, kini hijab bukan lagi semata-mata karena perintah agama untuk menutup aurat, namun hijab sudah menjadi bagian dari lifestyle.
Terdapat model jilbab yang beragam sehingga dapat menyesuaikan selera pengguna dan adat suatu daerah. Pada sebagian negara contohnya Indonesia, jilbab dikenal sebagai penutup kepala wanita. Beberapa kriteria penggunaan jilbab yakni tidak transparan dan dapat menutupi kepala, leher, serta dada. Akan tetapi baru-baru ini banyak kaum hawa yang memakai jilbab, akan tetapi terlihat sebagian dari lehernya. Hal ini merupakan metode pemakain jilbab yang salah. Sebab menurut syariat Islam leher merupakan aurat seorang perempuan dan wajib untuk ditutup.
Tips Memakai Jilbab Berdasarkan Syariat
- Tidak Menarik Perhatian Laki-laki yang Bukan Muhrim
Terdapat beberapa cara berjilbab yang tidak dapat menarik perhatian laki-laki yang bukan muhrim, diantaranya adalah:
2. Jilbab terbuat dari kain yang tebal, sehingga tidak dapat menampakkan warna kulit dan rambut.
3. Jilbab bukan dijadikan sebagai perhiasan
4. Jilbab bukan menjadi pakaian kebanggaan dan kesombongan.
Hal ini sesuai bedasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni:
“Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat kemudian ia dibakar dalam Neraka”. [HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan]
5. Dilarang memberi parfum atau wewangian dengan berlebihan. Sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadis Abu Musa Al Asy’ary Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapapun wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina”. [HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan]
6. Jilbab Sebagai Suatu Kesucian
Jilbab merupakan suatu upaya untuk menjaga kesucian bagi seorang perempuan. Wanita berjlbab artinya ia tengah berupaya untuk melindungi dirinya dari hal-hal yang terlarang. Terdapat banyak perbuatan terlarang yang lahir dari mengumbar aurat bagi seorang wanita.
7. Menutupi Seluruh Aurat
8. Tidak Transparan
Setelah kita menelusuri hukum dan tata cara berjilbab. Harapannya seluruh wanita muslimah dapat melaksanakan salah satu kewajiban ini dengan baik dan benar. Sehingga seluruh muslimah terhindar dari berbagai dosa dan kemudharatan. (Rb)