Jember – Bully merupakan salah satu perilaku tidak terpuji yang seharusnya tidak kita lakukan dalam keseharian karena hal tersebut mampu mempengaruhi mental juga kesehatan fisik pada anak. Pada zaman sekarang ini tindakan bullying masih sering saja terjadi. Hal ini pasti disebabkan oleh beberapa faktor yang melatarbelakangi. Dalam artikel ini dijelaskan tentang pengertian, dampak dan upaya, jenis serta faktor yang memicu terjadinya tindakan bullying, juga dalil yang menjelaskan tentang larangan tindakan bullying.
Bullying dalam Bahasa Indonesia maknanya adalah penindasan atau perundungan. Hal itu dilakukan secara sengaja dan terencana terhadap orang yang tidak disukai. Tak hanya terjadi pada kalangan anak muda saja, orang dewasa juga bisa mendapat perlakuan seperti itu. Namun kebanyakan korban dari bullying adalah anak remaja.
Tindakan bullying ini sendiri telah tercantum dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak”. Bagi yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman pidana, atau penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan dikenakan denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah). Sebagai wujud penegasan bahwa tindakan bullying ini tidak boleh terjadi terus menerus. Meskipun demikian, masih ada saja beberapa orang yang menganggap hal ini remeh, padahal jika kita ketahui dampak dari tindakan bullying akan sangat membahayakan bagi anak.
Adapun beberapa dampak yang terjadi dari tindakan bullying, yaitu: mendapatkan masalah mental pada dirinya, berpengaruh pada kesehatan anak, takut untuk masuk sekolah karena ia merasa sekolah bukanlah tempat yang aman, prestasi dan kenyamanan belajar anak terganggu, serta memiliki rasa benci dan niatan untuk membalas dendam.
Biasanya hal tersebut cenderung mengganggu aktivitas anak dan menghadirkan beberapa perubahan pada sikapnya. Contohnya anak akan malas untuk berangkat ke sekolah, prestasi belajar menurun, sering melamun, tertutup pada orangtua, lebih menyukai kesendirian daripada keramaian, kurang nyaman dalam tidur, depresi hingga berniatan untuk bunuh diri. Kasus yang seperti ini tak boleh dibiarkan hingga berkelanjutan, karena dikhawatirkan akan menyebabkan dampak yang lebih besar terhadap pribadi anak tersebut maupun lingkungan sekitarnya. Namun, bukan berarti tidak ada penanganan untuk mengatasi masalah ini, sebagaimana kata pepatah: dimana ada masalah disitulah ada jalan keluar.
Ada beberapa cara untuk meminimalisir tindakan bullying. Ditinjau dari sudut pandang korban, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melawan tindakan bullying adalah: tidak malu untuk menunjukkan kelebihan atau prestasi yang dimiliki, membentuk circle pertemanan yang sehat dan baik, tidak takut untuk melakukan apapun, intinya harus tampil percaya diri, jangan timbul niatan untuk membalas dendam, jadikan hal tersebut sebagai acuan untuk sukses, jangan takut atau menunjukkan rasa sedih maupun menderita, jika masalah yang didapat mulai serius lapor kepada pihak yang berwajib. Dengan melakukan cara-cara diatas pihak pembully akan merasa gagal dalam menghancurkan targetnya dan mulai berhenti membully sang anak. Namun harus diketahui bersama bahwa bullying ini memiliki jenis yang bermacam-macam.
Ada beberapa jenis bullying yaitu: Bullying Fisik, Bullying Verbal seperti menyebut nama seseorang dengan ejekan atau sebutan-sebutan yang menyakiti hati, Bullying Dunia Maya contohnya melalui sosial media, Bullying Seksual dan Bullying Antar Saudara. Bullying sendiri tidak akan terjadi jika tidak ada latar belakang yang memicu hal tersebut.
Berikut adalah faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya tindakan bullying. Yaitu adanya dukungan teman, kebijakan lembaga pendidikan dan media sosial. Biasanya korban yang dijadikan bullying ini disebabkan dari penampilan fisik, tingkatan senioritas, perbedaan tingkat sosial dan perilaku buruk korban bullying. Perbuatan ini tak hanya tercantum dalam UU Negara Indonesia, namun Allah sendiri juga telah menjelaskan di dalam Al-Qur’an.
Pada surat al-Hujurat ayat 11 telah dijelaskan yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Dalam agama Islam, tindakan merundung atau yang kita kenal saat ini bully tidak diperbolehkan. Karena Rasulullah sendiri mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga tali silaturahmi yang baik antar saudara. Tetapi seiring berjalannya waktu tampaknya manusia semakin lengah dan melupakan wasiat tersebut. Sehingga hubungan baik antar saudara mudah rusak.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa perhatian orangtua terhadap anak sangatlah penting. Orangtua wajib mengontrol segala aktivitas anak baik di sekolah maupun dirumah, termasuk mengenal circle pertemanan anak. Semoga dengan berkembangnya zaman, kebiasaan buruk tersebut berkurang sehingga mampu melahirkan anak-anak bangsa yang bermutu dan berkualitas. (Dgd/qr)