Jember- Bulan suci Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah. Namun, selain mendirikan sholat, membaca Al-Qur’an, berpuasa, serta berdzikir, terdapat ibadah lain yang harus kita tunaikan, yaitu zakat fitrah.
Menurut kesepakatan para ulama yang berdasarkan pada hadist, bentuk zakat fitrah dapat berupa makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Namun, sebagai gantinya seseorang dapat membayarnya dengan uang sebesar Rp50.000, yang mana setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Di dalam hadist disebutkan bahwa membayar zakat fitrah hukumnya wajib atau fardhu ‘ain terutama bagi orang-orang yang mampu. Mengapa demikian? Sebab, selain tercantum dalam rukun IsIam, zakat juga memiliki banyak keutamaan.
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membayar zakat fitrah mampu menyucikan hati dan jiwa orang-orang yang berpuasa dari perbuatan tercela.
Selaras dengan hal itu, Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember turut mewajibkan para santrinya untuk membayar zakat sebesar Rp50.000 ke bagian administrasi. Tak lupa juga, mereka diarahkan untuk mengisi blanko pembayaran zakat, kemudian berjabat tangan dengan ustadz/ustadzah sambil membaca niat. Biasanya, uang zakat yang sudah terkumpul akan digunakan untuk membeli beras, lalu dibagikan kepada mustahik, yakni orang-orang yang berhak menerima zakat.
Dengan demikian, zakat di pesantren bukan sekedar kewajiban yang ditunaikan, melainkan kebiasaan yang akan menumbuhkan nilai keikhlasan, kepedulian, serta ketaqwaan. Harapannya, budaya berbagi ini dapat terus terjaga, sehingga Pondok Pesantren Baitul Arqom Jember tidak hanya menjadi tempat untuk menuntut ilmu, tetapi juga membawa keberkahan bagi orang-orang sekitar. (Al/Qr)









